Sebelumnya, sejak awal kebijakan ini diterapkan, Kemenlu dan 6 perwakilan RI di pusat sudah melakukan langkah-langakah koordinasi dan antisipasi mengenai kebijakan baru Trump ini.
"Kemlu juga bekerja sama dengan Diaspora Indonesia serta Indonesian American Lawyer Association (IALA) untuk bisa mengedukasi kepada masyarakat," ucap Judha.
Kemenlu menyatakan, tugas negara adalah untuk melakukan perlindungan. Namun, perlindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat, termasuk hukum keimigrasian.
"Perlindungan yang paling hakiki itu adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi, dan negara siap hadir untuk melakukan pendampingan," tutur Judha.
===
(Erha Aprili Ramadhoni)