Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Pilkada Serang Masuk ke Tahap Pembuktian, Bakal Ada Diskualifikasi atau Pemilihan Ulang?

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2025 |22:19 WIB
Gugatan Pilkada Serang Masuk ke Tahap Pembuktian, Bakal Ada Diskualifikasi atau Pemilihan Ulang?
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang pada tahap pembuktian. Proses ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa terdapat proses yang sangat bermasalah dan bisa berujung pada diskualifikasi salah satu pasangan calon. 

Hal tersebut disampaikan Profesor Ibnu Sina Chandranegara, guru besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025). 

“Pilkada Kabupaten Serang yang lolos dismissal menjelaskan bahwa adanya penilaian hakim yang tidak hanya berdasarkan hasil perolehan suara semata, melainkan adanya penilaian atas proses yang bermasalah,” ujarnya. 

Pakar Hukum

Sekadar diketahui, dari 310 sengketa Pilkada yang masuk ke MK, 270 perkara kandas. Hanya 40 perkara yang lanjut ke pembuktian, salah satunya pilkada Kabupaten Serang. Sengketa ini diajukan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (nomor urut 1), terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas (nomor urut 2). 

Ibnu meyakini bahwa kesan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pilkada Kabupaten Serang nampak dan terencana, sehingga mengakibatkan saat ini telah melalui tahapan pembuktian. Indikasi pelanggaran TSM tersebut dilakukan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas. 

Apalagi, kata dia, terungkap keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati Serang. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement