Menurutnya, pada persidangan kali ini, hanya bukti tertulis saja yang diserahkan, sedangkan bukti elektronik bakal diserahkan pada persidangan berikutnya. Bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai penyidikan.
"Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya. Berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan," tuturnya.