"Kemudian kita juga memahami bahwa aturan-aturan ini belum ada, belum secara regulasinya belum tercantum. Belum ada instrumen hukumnya yang mengatur secara jelas dan tegas. Tapi saya yakin kalau ada permasalahan ini, pasti ditangani dengan baik," sambungnya.
Di sisi lain, Setyo menilai, jika aturan dalam keanggotan OECD sudah terimplementasikan, maka ada sanksi yang juga dihadirkan. Dan sanksi ini, kata dia, dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi suap asing.