"Kemudian kami menganggap bahwa ruh atau tujuan dari konvensi ini pastinya adalah bagaimana untuk bisa memberikan sanksi kepada para pelakunya," katanya.
"Karena kalau sanksinya diberikan secara tegas, kemudian juga ada bukan hanya secara hukuman badan saja, tapi juga korporasinya juga bisa kena, setidaknya ini pengaruhnya makin besar. Orang akan menghindari perilaku-perilaku korup, khususnya di bidang pemberian kepada penyuapan kepada publikasi ini," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )