NIAS - Mantan Kapolres Nias 2018-2020, AKBP Deni Kurniawan alias DK dipecat dari institusi Polri. Dia diduga memiliki perilaku menyimpang yakni penyuka sesama jenis. Hal itu dinilai mencoreng nama baik institusi.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto mengatakan, AKBP DK dipecat tidak hormat dari kepolisian karena dinilai mencoreng nama baik institusi. Dugaan penyimpangan seksual menjadi dasar pemecatan.
Bambang mengungkapkan, dugaan AKBP DK sebagai penyuka sesama jenis mencuat sejak tahun 2023, ketika ia menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," ujar Bambang dikutip Selasa (11/2/2025).
Sebelum dipecat, AKBP DK sempat menempati posisi mentereng di Polri antara lain Kapolres Nias, Kapolres Labuhan Batu, hingga Wadirkrimsus Polda Sumut.
AKBP DK yang lulusan Akpol 2000 ini sudah menjabat sebagai Kapolres Nias pada tahun 2018. Kemudian pada Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhan Batu.