Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakut Resmi Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim, Ini Deretan Pasalnya

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |16:57 WIB
PN Jakut Resmi Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim, Ini Deretan Pasalnya
PN Jakut Resmi Laporkan Razman ke Bareskrim Polri. Foto: Okezone/Riana.
A
A
A

Deretan pasal yang dijerat ke Razman Dkk

Adapun Razman dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement