Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangkap 4 Orang Jaringan Freddy Pratama di Aceh, Ini Perannya!

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |18:28 WIB
Polri Tangkap 4 Orang Jaringan Freddy Pratama di Aceh, Ini Perannya!
Polri Tangkap 4 Orang Jaringan Freddy Pratama di Aceh (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat orang waga Aceh, yang merupakan jaringan jaringan bandar internasional Fredy Pratama.

"Yaitu I , F, E dan M. Sudah diamankan semua," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Mukti menjelaskan, tersangka I berperan sebagai pengendali darat, dan memerintahkan tersangka E menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai. 

Tersangka I, kata Mukti, juga memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinsial K menjemput sabu ke perairan Thailand. 

Mukti mengungkap, tersangka I mendapatkan perintah dari warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia.

Adapun pengungkapan kepada para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB. 

 

Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB. 

"Barang (narkoba) dari Thailand sebanyak 135 kg sabu kita tangkap di wilayah Aceh, loksumawe barang buktinya 135 kg sabu. Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah," sambungnya.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999, dan 99 dengan total berat 135 kg. 

Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement