Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Target 11 Pelanggaran Lalin Saat Ops Keselamatan Jaya, Polda Metro Juga Minta Laporkan Polisi Nakal

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |10:48 WIB
Target 11 Pelanggaran Lalin Saat Ops Keselamatan Jaya, Polda Metro Juga Minta Laporkan Polisi Nakal
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta kepada warga untuk melaporkan apabila ada oknum Polisi nakal saat gelaran Operasi Keselamatan Jaya 2025. Adapun kegiatan tersebut dimulai sejak tanggal 10 hingga 23 Februari mendatang. 

“Silakan, masyarakat sudah saya sampaikan di sini, berarti silakan masyarakat juga untuk bisa mengoreksi kami,” kata Latif, Selasa (11/2/2025).

Dia meminta masyarakat segera melapor jika adanya oknum nakal. Latif menegaskan pihaknya akan langsung melakukan penindakan terhadap oknum tersebut.

“Kami sangat terbuka. Apabila ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silakan lapor ke kami, ataupun silakan langsung kritik kami. Kami sangat terbuka. Bisa (langsung ditindak),” jelas dia.

11 Target Operasi Keselamatan Jaya 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi keselamatan jaya tahun ini. “Ada 11 target Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2025,” ujar dia.

 

Ade Ary mengatakan beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

Adapun 11 Target Operasi sebagai berikut;

1. Melanggar marka berhenti 

2. Melawan arus 

3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Menggunakan handphone saat mengemudi 

5. Tidak menggunakan helm SNI 

6. Knalpot brong 

7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan 

8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan

9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM 

10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya 

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement