Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakut Laporkan Razman Nasution karena Buat Gaduh di Ruang Sidang dan Menghina Pengadilan 

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |17:08 WIB
PN Jakut Laporkan Razman Nasution karena Buat Gaduh di Ruang Sidang dan Menghina Pengadilan 
Razman Arif dan Hotman Paris
A
A
A

"Betul (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP," kata Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Adapun Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement