Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakut Laporkan Razman Nasution karena Buat Gaduh di Ruang Sidang dan Menghina Pengadilan 

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |17:08 WIB
PN Jakut Laporkan Razman Nasution karena Buat Gaduh di Ruang Sidang dan Menghina Pengadilan 
Razman Arif dan Hotman Paris
A
A
A

Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin.

"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement