Dari hasil pemeriksan, jasad perempuan yang ditemukan terbungkus kain warna merah ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, kemudian jasadnya baru ditemukan pada hari Selasa 4 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)