Dari hasil pemeriksan, jasad perempuan yang ditemukan terbungkus kain warna merah ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, kemudian jasadnya baru ditemukan pada hari Selasa 4 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.