JAKARTA - Anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) bakal disidangkan di kasus tewasnya ABG 16 tahun, usai dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Jakarta Selatan. Polisi telah menyerahkan Arif ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Melakukan proses tahap dua, terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan tahap 2 itu dilakukan pada Selasa 11 Februari 2025 kemarin. Dia menuturkan, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.
“(Barang bukti) hasil visum VER dan otopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine dan darah,” ujar dia.
“Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” jelas dia.
Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam.
Selain pemerkosaan, keduanya juga diduga mencekoki remaja tersebut narkoba hingga salah satunya yakni wanita berinisial FA tewas.
Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian mulai dari mantan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Di antara kelima anggota itu, dua anggota sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut rincian hukumannya:
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi PTDH
- AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun.
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel didemosi 8 tahun.
(Awaludin)