Dari pengakuan MA, barang haram tersebut diambil dari Tembilahan. “Dari pengembangan itu di Tembilahan kami berhasil mengamankan tersangka IW dan AY," imbuhnya.
Menurutnya, IW ini yang mengambil barang di Tanjungpinang. "Selanjutnya ada inisial F yang masih DPO, inisial D di Kamboja yang masih dalam pengembangan,” sebutnya.
Ernesto menyebutkan, tersangka MA tercatat merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya MA pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Pulau Pandan, Kota Jambi.
"Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih," tegasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(Khafid Mardiyansyah)