Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Aceh Janji Tindak Tegas Kasus Ipda Yohananda Fajri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |21:18 WIB
Polda Aceh Janji Tindak Tegas Kasus Ipda Yohananda Fajri
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berjanji bakal menindak tegas kasus dugaan pidana yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri. Kasus yang melibatkan Ipda Yohananda diduga terkait tindak pidana pengguguran kandungan pacarnya, VFA. Polda Aceh memastikan bakal menuntaskan dugaan pidana tersebut.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Kartiko menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. Polda Aceh dipastikan bakal profesional dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri tersebut.

"Termasuk tindak pidana pengguguran kandungan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan transparan, tanpa ada intervensi pihak mana pun," tegas Ahmad Kartiko melalui keterangan resminya, Rabu (12/2/2025).

Polda Aceh diketahui telah mencopot Ipda Yohananda Fajri dari jabatannya di Polres Bireun dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan Divisi Propam. Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pengguguran kandungan dan berkomitmen untuk menerapkan tindak pidana pengguguan kandungan secara maksimal. Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan pengguguran yang terjadi.

Ahmad memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak. Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement