Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding JPU Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |10:25 WIB
Banding JPU Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang Harvey Moeis (foto: Okezone/Danan)
A
A
A

Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement