Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Perbuatannya Menyakiti Hati Rakyat!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |12:27 WIB
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Perbuatannya Menyakiti Hati Rakyat!
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat hukuman vonis Harvey Moeis (foto: Okezone)
A
A
A

Sekedar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement