Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA: Razman Nasution Tidak Bisa Lagi Praktik Advokat di Pengadilan!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |15:07 WIB
MA: Razman Nasution Tidak Bisa Lagi Praktik Advokat di Pengadilan!
Razman Arif Nasution (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari lalu. "Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan itu dikutip, Kamis 13 Februari 2025.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh PT wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Razman dinilai menjadi pemicu kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. PT Ambon juga menyatakan bahwa tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," demikian bunyi pertimbangan tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement