Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA soal Putusan Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara: Biar Masyarakat yang Menilai

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |15:21 WIB
MA soal Putusan Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara: Biar Masyarakat yang Menilai
Harvey Moeis dan Dewi Sandra (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto merespons terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Menurutnya, hal tersebut biar masyarakat yang menilai.

“Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak ya, masalah adil atau tidak ya biar masyarakat yang menilai gitu ya,” kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto menyatakan, MA tak bisa berkomentar dalam hal ini karena tidak tak bisa mengomentari produk hukum mereka sendiri.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini, yang bersangkutan divonis 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis 13 Februari 2025.

Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement