Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA soal Putusan Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara: Biar Masyarakat yang Menilai

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |15:21 WIB
MA soal Putusan Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara: Biar Masyarakat yang Menilai
Harvey Moeis dan Dewi Sandra (Foto: Ist)
A
A
A

Suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin 23 Desember 2024.

Padahal, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement