Dengan dalih pengobatan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban E di belakang rumah. Keesokan harinya, tersangka meminta keluarga korban membeli sesajen untuk ritual penyembuhan di mata air Banjaran. Malam itu, tersangka menginap di rumah korban.
“Pada pagi harinya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban lain, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta korban ANSR di rumah sebelah. Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir, hingga menggesek-gesekkan kelaminnya ke korban,” ungkapnya.
Korban Masih Satu Keluarga, Kemungkinan Ada Korban Lain
Aldi menambahkan, jika ketiga korban diketahui masih memiliki hubungan saudara. “Ada dua keluarga yang rumahnya berdempetan. Korban terdiri dari satu anak dan dua orang dewasa,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. “Kami masih mendalami apakah ada korban-korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor ke Polresta Bandung,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Puteranegara Batubara)