"(44 saksi) ya termasuk lurah (atau kades), saksi-saksi kemudian masyarakat yang ada di situ, kalau proses pemeriksaannya juga kita panggil melalui proses pemanggilan semua dan semua bisa hadir di penyidik untuk pemeriksaan," sambungnya.
Setelah ini, kata Djuhandani, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Terlebih, pemeriksaan terhadap para saksi dirasa sudah cukup.
"Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah di labfor nanti hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar tinggal itu saja," pungkasnya.
(Awaludin)