JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara, terkait dugaan kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup. Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara scientific akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (14/2/2025).
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut, termasuk kepala desa (kades) Kohod Arsin bin Asip.
"Kepala Desa Kohod, sudah diperiksa," katanya.