Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Wanita Cantik Dalam Lemari Divonis 15 Tahun Penjara!

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |12:52 WIB
Pembunuh Wanita Cantik Dalam Lemari Divonis 15 Tahun Penjara!
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAMBI - Terdakwa kasus pembunuhan Risti Widia (30) oleh Daniel Sihombing yang jasadnya ditemukan di dalam lemari kamar kos divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan kekasihnya, Sarda yang terbukti sebagai penadah barang hasil curian divonis 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Otto Edwin di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyatakan, Daniel Sihombing terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.  

Kuasa hukum terdakwa Daniel, Fatma Dewi menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.  "Kita masih pertimbangkan untuk langkah selanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Otto Edwin menyatakan, terdakwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian. 

Ia menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Sarda, kekasih Daniel, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement