"Barang bukti yang kita amankan ada pisau yang dibawa pelaku," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah siswa-siswi TK mengadakan kegiatan marching band sekira pukul 16.00 WIB. Lantas kedua pelaku datang, dan meminta uang jatah preman.
"Jadi pelaku datang minta uang, alasannya buat rokok. Tapi dikatakan jika kepala sekolahnya sedang tidak ada, nanti nunggu kepala sekolah datang, tapi keduanya terus bolak-balik, akhirnya mereka marah dan melakukan aksi itu," ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun terancam kurungan penjara 10 tahun.
(Awaludin)