JAKARTA - Polisi menangkap DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20), pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71) di rumahnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Polisi pun membeberkan alasan pelaku menjadikan wanita tua tersebut menjadi target perampokan.
“Tersangka DA memberikan gambaran kepada tersangka AG dan MR dengan menunjukkan tempat warung korban. Di mana, korban tinggal di warung atau rumah tersebut seorang diri dan posisinya korban sudah lansia dengan kondisi pendengar dan penglihatan sudah banyak berkurang,” kata Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Wira menerangkan, aksi perampokan tersebut terjadi pada Senin (10/2) ketika korban tengah tertidur. Dia menjelaskan, jelang aksi perampokan itu, dua orang pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli di warung korban.
“Sesampainya di rumah korban, pelaku R berpura-pura berbelanja di warung korban, untuk mengalihkan perhatian korban, maka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari,” jelas dia.
Wira menjelaskan bahwa aksi kejahatan itu diotaki oleh pelaku DA alias M yang juga seorang residivis. “Tersangka DA merupakan merupakan residivis. Kemudian peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukan sasaran atau target perampokan,” ucapnya.