Wira merincikan, bahwa DA merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus narkoba. Pelaku, kata dia, baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara.
“Pelaku merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba. Perlu kami sampaikan, bahwa tersangka DA ini baru 3 bulan yang lalu keluar dari penjara, selesai menjalani hukuman,” ujar dia.
Dia menambahkan, sebagai otak perampokan ini, ia mendapatkan bagian Rp1 juta. Dalam kasus ini, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp11 juta dan satu buah handphone.
"Pelaku DA mendapatkan hasil sebanyak Rp1 juta, karena dia yang merencanakan dan menunjukkan tempat yang menjadi target perampokan,” jelas dia.
(Puteranegara Batubara)