Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum Jadi 20 Tahun Penjara, Kubu Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |12:05 WIB
Dihukum Jadi 20 Tahun Penjara, Kubu Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi
Harvey Moeis
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis yang semula hanya 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun penjara. Hukuman penjara Harvey Moeis diperberat setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin menekankan bahwa pihaknya belum mengambil sikap atau upaya hukum terhadap putusan banding tersebut. Andi membantah terkait isu bahwa bakal mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara Harvey Moeis.

"Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," tegas Ahmad kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Tim hukum Harvey Moeis masih akan mempelajari dan mengkaji putisan banding PT DKI Jakarta. Kendati demikian, diakui Ahmad, tim hukum Harvey Moeis belum menerima salinan resmi putusan banding dari PT DKI.

"Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim," kata Ahmad.

"Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya" imbuhnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement