Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Saksi Sebut Pernah Kirim Terapis hingga Uang SGD 250 Ribu ke Zarof Ricar

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |18:34 WIB
Duh! Saksi Sebut Pernah Kirim Terapis hingga Uang SGD 250 Ribu ke Zarof Ricar
Duh! Saksi Sebut Pernah Kirim Terapis hingga Uang SGD 250 Ribu ke Zarof Ricar
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat disebutkan pernah mengirimkan terapis kaki hingga uang ke kediaman eks pejabat MA, Zarof Ricar.  Hal itu sebagaimana diungkapkan Stephanie Christel saat menjadi saksi dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan tiga terdakwa dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Awalnya, Jaksa menggali soal pengetahuan Stephanie perihal sosok Zarof Ricar. Saksi mengaku, dirinya tidak kenal tapi sebatas tahu lantaran beberapa kali bertemu dengan Zarof saat diajak Lisa.

"Dimana itu ketemunya?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Di rumahnya Pak Zarof," jawab saksi.

Stephanie mengatakan, rumah Zarof tersebut berada di kawasan Senopati. Menurutnya, mayoritas pertemuan dirinya dengan Zarof bersama dengan Lisa. Jika tidak bersama Lisa, pertemuan tersebut atas perintahnya.

"Waktu itu yang diperintah Bu Lisa untuk diantar ke Pak Zarof apa aja?," tanya Jaksa.

"Tahu, pernah antar antar makanan, pernah juga antar jahe merah, pernah juga gak nganter apa-apa, pernah hanya sekadar untuk mempertemukan dengan terapis, terapis kaki," jawab Saksi.

Kemudian, Jaksa mencecar Stephanie perihal ada atau tidaknya pengiriman uang. Ia pun mengamini pertanyaan Jaksa tersebut.

"Yang pertama berapa yang diantara ke Pak Zarof?," tanya Jaksa.

"Itu saya ingat ada di daftar nominalnya ditulis 166 ribu SGD tapi seingat saya ada beberapa lembar USD juga, tapi gak banyak," jawab saksi.

"Yang kedua?," tanya Jaksa lagi.

"Yang kedua total 250, berati 84 ribu SGD," sebut saksi.

Stephanie menerangkan, proses penyerahan uang tersebut selalu sama. Diawali dari petugas money changer mendatangi apartemennya kemudian ia mengantarkan ke kediaman Zarof Ricar.

 

Sekadar informasi, tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

"yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu," ungkap Jaksa.

"Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," sambungnya.

Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Atas perbuatannya, tiga Terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement