Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibunda Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Suap ke Hakim PN Surabaya

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |21:30 WIB
Ibunda Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Suap ke Hakim PN Surabaya
Ibunda Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Suap ke Hakim PN Surabaya (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengklaim dirinya tak pernah memberikan uang suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas anaknya. 

Hal itu ia sampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan tiga terdakwa dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Selasa (18/2/2025). 

Awalnya, penasihat hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni menanyakan perihal soal adanya fee yang diberikan kepada Lisa Rachmat sebagai pengacara sang anak.

"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu Lisa bahwa feenya Rp 1,5 miliar?" tanya Farih di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Iya," jawab Meirizka.

Kepada tim hukum Heru Hanindyo, Meirizka menjelaskan bahwa Lisa tidak pernah mengatakan uang fee yang diminta diperlukan untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Menurutnya, Lisa meminta fee tersebut sekadar untuk membayar pegawai di kantor hukum yang digunakan untuk membela sang anak.

Tim hukum Heru kemudian mencecar Meirizka soal perbedaan pengakuan antara yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee," tanya Farih. 

"Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat bu lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?" ucapnya

"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi, untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jawab Meirizka.

Meirizka mengatakan bahwa uang fee untuk Lisa dibayarkan secara bertahap sebanyak empat kali.

"Yang tiga kali sebelum putusan, yang satu kali sesudah putusan," kata Meirizka. 

"Pernah kasih uang cash Rp2 miliar ke Pak Heru?" tanya penasihat hukum.

 

Menjawab pertanyaan itu, Meirizka menekankan dirinya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada hakim PN Surabaya. Termasuk kepada hakim Heru Hanindyo.

"Ndak Pernah," jawab ibu Ronald Tannur. 

"Atau (lewat) Bu Lisa?" cecar Farih. 

"Ndak pernah," jawab Meirizka. 

"Di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama Heru?," tanya Farih lagi. 

"Tidak," jawab saksi.

Sekadar informasi,  Tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024. 

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu," ungkap Jaksa. 

"Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," sambungnya. 

 

Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tiga Terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement