Wira menerangkan, aksi perampokan tersebut terjadi pada Senin (10/2) ketika korban tengah tertidur. Dia menjelaskan, jelang aksi perampokan itu, dua orang pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli di warung korban.
“Sesampainya di rumah korban, pelaku R berpura-pura berbelanja di warung korban, untuk mengalihkan perhatian korban, maka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari,” jelas dia.
Diotaki Residivis
Wira menjelaskan bahwa aksi kejahatan itu diotaki oleh pelaku DA alias M yang juga seorang residivis.
“Tersangka DA merupakan merupakan residivis. Kemudian peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukan sasaran atau target perampokan,” ucapnya.
Wira merincikan, bahwa DA merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus narkoba. Pelaku, kata dia, baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara.
“Pelaku merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba. Perlu kami sampaikan, bahwa tersangka DA ini baru 3 bulan yang lalu keluar dari penjara, selesai menjalani hukuman,” ujar dia.