JAKARTA - Lima orang komplotan perampokan sekaligus pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71) di rumahnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi kini telah ditangkap. Mereka berhasil membawa uang Rp11 juta dan satu unit handphone milik korban.
Adapun total kelima pelaku yakni DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menuturkan, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Duit hasil kejahatan mereka berikan untuk istri dan digunakan untuk pelarian usai beraksi.
“Berdasarkan hasil pendalaman kami, yang sisanya hanya kami dapatkan hasil kejahatannya hanya Rp 150 ribu yang mana seluruhnya sudah dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarganya, sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk pelarian,” kata Abdul Rahim, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra membeberkan alasan pelaku menjadikan nenek tersebut menjadi target perampokan.
“Tersangka DA memberikan gambaran kepada tersangka AG dan MR dengan menunjukkan tempat warung korban. Di mana, korban tinggal di warung atau rumah tersebut seorang diri dan posisinya korban sudah lansia dengan kondisi pendengar dan penglihatan sudah banyak berkurang,” ujar dia.