Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kades Kohod Jadi Tersangka, Bareskrim Buru Tokoh Intelektual Dalang Pemalsu Dokumen Pagar Laut

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |09:21 WIB
Kades Kohod Jadi Tersangka, Bareskrim Buru Tokoh Intelektual Dalang Pemalsu Dokumen Pagar Laut
Kades Kohod Jadi Tersangka, Bareskrim Buru Tokoh Intelektual Dalang Pemalsu Dokumen Pagar Laut
A
A
A

Diketahui keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.

Djuhandani mengatakan, para tersangka memalsukan surat dokumen dengan motif ekonomi. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement