Ia menambahkan, biaya yang dikeluarkan dalam proses hukum akan lebih ringan jika Kejaksaan menangani sendiri perkara yang ada, karena tidak perlu ada proses pengiriman berulang antara lembaga. Ia pun mengingatkan keberhasilan Kejaksaan dalam menangani beberapa kasus, seperti pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menunjukkan bahwa hal ini bisa efektif.
Gayus pun menegaskan, kendati Kejaksaan memiliki kewenangan tersebut, Polri juga tetap akan memiliki banyak tugas di luar urusan pidana umum. “Kewenangan Polri masih sangat banyak selain menangani pidum (pidana umum),” pungkasnya.
(Arief Setyadi )