Terlebih, kata Resmen dasar hukum yang digunakan adalah surat Edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 November 2024 dalam menolak pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU).
“Dalam surat edaran tersebut, ada syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. Dan syarat tambahan seharusnya disertakan,” ungkap Resmen.
Untuk diketahui dalam surat edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 november 2024 terdapat ketentuan mengenai mekanisme pemberian suara bagi pemilih yang hanya membawa formulir c pemberitahuan kwk tetapi tidak dapat menunjukkan ktp elektronik atau biodata penduduk. Ketentuan ini memberikan syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.
(Fahmi Firdaus )