Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Pertanyakan Keputusan KPU Barito Utara soal Temuan Bawaslu dan Pemungutan Suara Ulang 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |19:33 WIB
MK Pertanyakan Keputusan KPU Barito Utara soal Temuan Bawaslu dan Pemungutan Suara Ulang 
MK Pertanyakan Keputusan KPU Barito Utara soal Temuan Bawaslu dan Pemungutan Suara Ulang 
A
A
A

Terlebih, kata Resmen dasar hukum yang digunakan adalah surat Edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 November 2024 dalam menolak pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU). 

“Dalam surat edaran tersebut, ada syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. Dan syarat tambahan seharusnya disertakan,” ungkap Resmen.

Untuk diketahui dalam surat edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 november 2024 terdapat ketentuan mengenai mekanisme pemberian suara bagi pemilih yang hanya membawa formulir c pemberitahuan kwk tetapi tidak dapat menunjukkan ktp elektronik atau biodata penduduk. Ketentuan ini memberikan syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement