Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Bos Prodia Resmi Cabut Gugatannya ke AKBP Bintoro Cs

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |14:34 WIB
Anak Bos Prodia Resmi Cabut Gugatannya ke AKBP Bintoro Cs
Anak bos Prodia Arif Nugroho saat Diserahkan ke Jaksa (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto resmi mencabut gugatan perdatanya terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs berkaitan perbuatan melawan hukum.

"Sudah dicabut (gugatannya)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Sementara itu, berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, putusan pencabutan tersebut telah disampaikan pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu dengan status perkara dicabut. Hakim telah mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.

"Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara aquo dari register perkara perdata gugatan tersebut. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.500.00 atau empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah," tulis SIPP Jakarta Selatan.

Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung menyebutkan, pihaknya bakal melakukan perbaikan berkas gugatan tersebut terlebih dahulu karena ada penambahan Tergugat. Nantinya, pasca perbaikan selesai dilakukan, gugatan anak bos Prodia itu bakal kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, sehingga kita mencabut sementara. Posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," katanya.

 

Adapun gugatan perdata yang diajukan dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja perempuan inisial FA, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke PN Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto merupakan Penggugat, sedangkan tergugatnya AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Petitum gugatannya, mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual. Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar. Dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement