JAKARTA - Polisi menangkap musisi senior Fariz RM bersama satu orang lainnya berinisial ADK terkait penyalahgunaan narkotika. Kini, Fariz RM terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakatta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Nurma menjelaskan, Fariz RM dan ADK ditangkap di wilayah yang berbeda. ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
“Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar dia.
Ia menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu, diketahui Fariz RM menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.
"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ungkapnya.