Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putuskan Sengeketa Pilkada 24 Februari, Bawaslu Harap Tak Ada Pemungutan Suara Ulang

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |12:35 WIB
MK Putuskan Sengeketa Pilkada 24 Februari, Bawaslu Harap Tak Ada Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mahakam Konstitusi (MK) akan memutuskan 40 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada 24 Februari 2025 mendatang. Sambil menunggu hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap tak ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun jikapun ada PSU, ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta anak buahnya di daerah harus siap menghadapi hal tersebut.

"Saat ini, masih terdapat 40 perkara PHPKada di MK yang akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Kami (Bawaslu) berharap tidak ada pemungutan suara ulang (PSU). Namun, jika ada, rekan-rekan harus siap menghadapinya," kata Bagja dalam keterangan, dikutip Jumat (21/2/2025).

Di sisi lain, Bagja meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk membangun komunikasi dengan kepala daerah yang baru dilantik di wilayah. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara Bawaslu daerah dengan forkopimda guna memperkuat sinergi dalam berbagai aspek pemerintahan dan pengawasan.

"Teman-teman telah menyaksikan seluruh proses pelantikan kepala daerah secara dalam jaringan (daring). Tugas selanjutnya adalah menjalin komunikasi dengan kepala daerah masing-masing serta forkopimda untuk membuka kerja sama dalam berbagai hal," ujar Bagja.

Bagja mencontohkan, setelah menghadiri pelantikan kepala daerah secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Gubernur Kepulauan Riau terpilih menyatakan komitmennya untuk membangun kantor Bawaslu di wilayahnya.

"Sebagai contoh, Gubernur Kepulauan Riau berencana membangun kantor Bawaslu dengan memanfaatkan sisa anggaran hibah," tuturnya.

Selain itu, Bagja mengingatkan para ketua Bawaslu daerah untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawaban yang komprehensif dari seluruh divisi yang ada. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement