Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Digadai ke Bank Swasta

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2025 |10:56 WIB
Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Digadai ke Bank Swasta
Pembongkaran pagar laut (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, polisi menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi yang digadaikan kepada bank swasta. 

Djuhandani menjelaskan, hal itu terungkap setelah pihaknya menganalisa sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan dalam kasus tersebut.

"Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang dianggunkan di beberapa bank swasta," kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Djuhandani menyakini, status kasus pemalsuan dokumen itu dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlebih, pihaknya menduga para pelaku sudah mendapatkan sejumlah keuntungan. 

"Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya. 

Sebagai informasi, sebanyak 93 SHM dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. 

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement