Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), dan harus sudah selesai dengan tenggang waktu 60 hari. Sementara, partai pengusung pasangan nomor urut 3, diminta untuk mencari pengganti Ridwan Yasin.
"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.