JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3 Ridwan Yasin dalam kepesertaannya di Pilkada serentak. Karena saat pencalonan yang bersangkutan statusnya masih terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," sambungnya.