Sekedar informasi, bahwa Pilbup Kabupaten Gorontalo diikuti oleh tiga kandidat. paslon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Maali meraih 41.842 suara. Sementara Palson nomor urut 2, Thari Modangu-Nurjana Hasan Yusuf, meraih mengumpulkan 29.283 suara.
Sementara, paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin-Muksin Badar hanya meraih 5.104 suara. Dengan status masih terpidana perolehan suara yang telah dikumpulkan paslon nomor urut 3, mahkamah menyatakan batal demi hukum.
"Bahwa berkenaan dengan konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon, hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.