Mahkamah menyebut, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, dalam hal ini paslon nomor urut 1 dan 2.
"Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024, bertanggal 4 desember 2024 harus dinyatakan tidak sah atau batal," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)