Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ridwan Yasin Bikin Pilbup Gorontalo Utara Diulang, Padahal Suaranya Terbawah 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |22:28 WIB
Ridwan Yasin Bikin Pilbup Gorontalo Utara Diulang, Padahal Suaranya Terbawah 
Ilustrasi
A
A
A

Mahkamah menyebut, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, dalam hal ini paslon nomor urut 1 dan 2.

"Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024, bertanggal 4 desember 2024 harus dinyatakan tidak sah atau batal," tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement