Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditembak Prajurit TNI AL, Bos Rental Mobil Tergopoh-gopoh Masuk Minimarket

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |14:36 WIB
Usai Ditembak Prajurit TNI AL, Bos Rental Mobil Tergopoh-gopoh Masuk Minimarket
Sidang kasus pembunuhan bos rental mobil oleh TNI AL (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bos rental mobil, Ilyas Abdurahman tewas di tangan prajurit TNI AL di rest area KM 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 silam. Ilyas ternyata sempat mencoba bangun setelah timah panas menghantam dadanya.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun saksi Ahmad Farizi yang merupakan karyawan minimarket yang melihat peristiwa itu.

“Saat korban Ilyas ditembak, almarhum masuk (minimarket),” tanya Hakim.

“Iya,” jawab Farizi.

“Sendiri? tidak ada yang bantu?,” tanya Hakim kembali.

“Iya (sendiri), engga ada (yang bantu),” jawab Farizi.

Hakim lantas mempertanyakan kondisi Ilyas tepat saat ditembak. Menurut Farizi, saat itu Ilyas sempat terjatuh usai tertembak, sebelum akhirnya mencoba membangunkan dirinya dan masuk ke minimarket tempatnya bekerja.

“Itu (korban) gimana keadannya? tergopoh-gopoh? atau tangannya? atau jalannya?” ucap Hakim.

“Kan ditembak tuh, terus jatuh, jadi ditembak terus jatuh, bangun sambil megang dada, jalan ke dalam (minimarket),” jawab Farizi.

 

Farizi juga mengungkap, bahwa Ilyas masuk dengan membuka pintu minimarket dengan tangannya sendiri. Korban lantas langsung berselonjor lemas.

“Setelah masuk lantas korban gimana,” tanya Hakim.

“Langsung ambil kursi, selonjor gitu duduk, agak baring dia,” jelas Farizi.

Dalam pengakuannya, Farizi juga mengaku tak berani menolong Ilyas. Pada akhirnya, Ilyas dijemput oleh sebanyak empat orang lainnya untuk dibawa ke rumah sakit.

Sebagai informasi, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL)  terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

 

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement