Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Keamanan Dengar Teriakan Maling Sebelum Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Prajurit TNI AL

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |19:05 WIB
Petugas Keamanan Dengar Teriakan Maling Sebelum Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Prajurit TNI AL
Sidang penembakan bos rental mobil (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Security atau petugas keamanan rest area km 45 Tol Tangerang-Merak sempat mendengar keributan, di tempatnya bekerja saat malam penembakan bos rental, Ilyas Abdurahman. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Adapun dua saksi security yang dihadirkan oditur militer ialah Amim dan Suhendi. Amim saat itu mendengar ada keributan berupa teriakan maling mobil saat dirinya tengah berjaga.

"Ada dengar nggak suara teriakan 'maling-maling mobil' nggak?," tanya salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, di persidangan Militer, Jakarta, Senin (24/2/2025).

"Ada pak, dengar. Siapa-siapanya (korban-pelaku) enggak tahu," jawab Amim.

Keributan itu membuat Amim dan Suhendi lantas bergerak ke sumber suara. Namun, ia mengurungkan niatnya untuk mendekat setelah mendengar suara tembakan.

"Saya tahunya kan dari jauh, cuma lihat keributan, pas mau nyamperin ada suara tembakan. Langsung saya balik lagi," ungkap Amim.

Ia mengaku keributan itu memang dipicu oleh dua kendaraan berwarna oranye dan hitam. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mobil berwarna oranye merupakan mobil Brio milik rental Ilyas, sementara mobil hitam merupakan mobil Sigra yang dikemudikan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

 

Kedua mobil itu sempat melaju kencang keluar rest area dan kembali menuju ruas jalan tol. Amim sempat berniat mengadang mobil sebelum akhirnya niat itu kembali urung dilakukan mengingat kencangnya laju mobil.

“Eggak bisa berbuat apa-apa karena takut pak, mobil kencang," ungkapnya.

Sebagai informasi, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL)  terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement