Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan Hakim Vonis Pecat 3 Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 25 Maret 2025 |19:15 WIB
Pertimbangan Hakim Vonis Pecat 3 Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil
Pertimbangan hakim vonis pecat 3 oknum TNI pembunuh bos rental mobil (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dengan memecat mereka dari dinas militer. Hukuman itu merupakan pidana tambahan atas kasus penembakan yang berujung meninggalnya bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. 

Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa sudah bertugas sebagai anggota TNI AL selama tujuh hingga sembilan tahun. Akan hal itu, seharusnya mereka sudah memahami aturan-aturan yang berlaku padanya sebagai seorang prajurit.

"Seharusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI, bukan untuk membunuh rakyat," kata majelis hakim di ruang sidang, Selasa (25/3/2025). 

Hakim melanjutkan, aksi penembakan yang dilakukan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dilakukan dengan keadaan sadar dan sengaja serta terlihat kurangnya rasa tanggung jawab. Hal itu menurut Hakim terlihat dari cara terdakwa dua menyerahkan senjata dan meminta terdakwa satu menembak korban dari jarak dekat dengan sasaran dada.

"Hal ini menunjukkan niat terdakwa satu dan terdakwa dua untuk menghilangkannya orang lain tanpa memikirkan kondisi keluarga korban," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement