Hakim juga menyoroti para terdakwa yang menjadi penadah mobil tanpa kelengkapan surat atau bodong. Terlebih, mereka memperoleh mobil tersebut dengan melakukan aksi pidana.
"Dengan demikian perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa tersebut harus dikenakan sanksi yang berat dan tegas, karena apabila perbuatan para terdakwa ini dibiarkan dan tidak diberikan sanksi yang berat, maka akan berpengaruh pada pembinaan personel di kesatuan dan dapat mencemarkan nama baik kesatuan, menggoyahkan sendi-sendi pembinaan disiplin dan nilai-nilai keprajuritan dalam kesatuannya," ungkapnya.
"Majelis hakim berpendapat perbuatan para terdakwa sudah tidak patut dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI oleh karena itu demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana oditur militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI," pungkasnya.
(Arief Setyadi )