Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Bakal Selektif Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah Usai Putusan MK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |15:17 WIB
KPU Bakal Selektif Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah Usai Putusan MK
Ilustrasi KPU. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal lebih selektif menerima berkas pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintah 24 daerah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut secara prinsip sebenarnya pada Pilkada serentak 2024, jajaran KPU daerah telah melaksanakan tugas secara profesional. Sebab saat menerima pendaftaran lebih bersifat administratif, yakni menerima dan memverifikasi kelengkapan dokumen.

"Ya sudah pasti (lebih selektif). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftaran itu hanya fungsi administratif," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Sebagai contoh, ketika seorang calon kepala daerah melampirkan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan, dan telah diklasifikasikan kebenaran maka dokumen itu sah. Namun, kata Idham terkadang realita di lapangan justru berbeda.

"Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penerbitnya," ucapnya.

Sekedar informasi, mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan 40 Perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah keseluruhan MK hanya memerintahkan 24 daerah menggelar PSU.

Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya PSU;

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement