Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan itu Pasal 289 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan juga ada Tindak Pidana Asusila. “Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun (penjara),” jelasnya.
Sebagai informasi, aksi pelaku BS melakukan pelecehan seksual dengan membegal payudara korbannya ini sempat viral di media sosial. Dari video dilihat, tampak mulanya korban tengah berjalan seorang diri. Dari arah belakang, tampak pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.
(Puteranegara Batubara)