Saat dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta bahwa terdapat markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sehingga, kata Qohar, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum.
Dan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.